News

Persayaratan Menjadi Perusahaan Terbuka (Go Public) di Indonesia

Pernahkah kamu bertanya bagaimana caranya perusahaan kamu bisa melantai di bursa saham, apa saja persyaratannya, dan bagaimana tahapannya? Oleh karena itu kita akan bahas lebih detail pada artikel kali ini.

Baca juga: Apa Saja Tugas dan Tanggung Jawab CEO di Perusahaan?

Banyak orang mungkin telah mendengar istilah perdagangan saham, perdagangan saham mengacu pada aktivitas jual beli “saham” suatu perusahaan oleh masyarakat dan investor institusional seperti BlackRock dalam badan sekuritas yang mengawasi setiap lini perdagangan saham.

Anggaplah perusahaan ini sebagai sebuah kue. Saham adalah bagian-bagian dari kue tersebut. Sehingga, orang-orang yang membeli saham suatu perusahaan bisa dikatakan investor adalah yang memiliki perusahaan tersebut dalam bentuk saham.

Dalam hal IPO untuk bisa diperdagangkan sahamnya, BEI & OJK menerapkan beberapa kebijakan yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Sedangkan untuk aktivitas perdagangan Pasar Modal akan diawasi oleh berbagai lembaga terkait termasuk BEI, OJK, dan Indonesia Stock Exchange (IDX).

Baca juga: Contoh 8 Startup yang Gagal Merintis di Indonesia

Apa Saja Persyaratan Sebelum Go Public di Bursa Saham?

Persyaratan tersebut dilansir dari laman Indonesia Stock Exchange (IDX) adalah sebagai berikut.

  1. Perusahaan atau perseroan harus terdaftar sebagai badan hukum resmi dan memiliki izin usaha di Indonesia. Perusahaan juga harus memiliki modal yang cukup untuk disetor dan memenuhi kinerja keuangan BEI.
  2. Perusahaan mengajukan dokumen prospektus atau dokumen informasi yang menjelaskan tentang perusahaan, prospek bisnis, dan rencana penawaran saham. Prospektus tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebelum sahamnya bisa diperdagangkan di masyarakat.
  3. Ketiga, perusahaan harus menunjuk perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek. Perusahaan efek nantinya akan membantu seluruh proses penawaran saham perdana dan proses berkelanjutannya serta memastikan bahwa perusahaan mengikuti standar dan aturan yang berlaku.
  4. Perusahaan harus menunjuk auditor publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan yang diaudit harus sesuai dengan standar akuntansi di Indonesia.
  5. Perusahaan melakukan penawaran saham perdana dalam jumlah yang cukup dan harga yang wajar. Semua mekanismenya harus transparan dan adil.

Adapun dalam proses telah menjadi perusahaan terbuka (Tbk.), perusahaan juga harus mengikuti standar lainnya oleh BEI. Seperti misalnya, laporan keuangan tiap kuartal, rapat dewan pemegang saham, dan lain-lainnya.

Serta, ada aturan lainnya yang tidak begitu mengikat tapi diwajibkan untuk menjaga standar harga pasar, seperti periode lock up, dimana para pendiri atau investor besar dilarang menjual sahamnya dalam periode tertentu. Ataupun orang yang memiliki saham banyak dilarang menjual sahamnya dalam jumlah yang besar sehingga menyebabkan terjadi ARB (Auto Reject Bawah), ketika kondisi harga saham perseroan mengalami penurunan drastis.

Baca juga: Alasan Utama Banyak Startup Gagal di Indonesia

Sistem Pasar Modal dibuat sedemikian rupa untuk kenyamanan para investor baik ritel maupun institusional. Segala bentuk perdagangan saham juga diawasi untuk memastikan tidak ada kecurangan dan hal-hal lainnya yang merugikan.

Manfaat Menjadi Perusahaan Terbuka

Siapa sangka bahwa menjadi perusahaan terbuka sebenarnya memiliki seragam manfaat, jika kamu punya bisnis yang ingin go public, kamu bisa pertimbangkan keuntungan berikut ini.

  1. Pendanaan tanpa batas. Menjadi perusahaan publik artinya mendapatkan pendanaan secara terus-menerus untuk operasional dan kinerja perusahaan lainnya.
  2. Meningkatkan nilai perusahaan. Valuasi perusahaan akan meningkat dan begitu pula dengan kekayaan para pemegang saham mayoritas.
  3. Menumbuhkan loyalitas karyawan. Melalui opsi saham yang diberikan kepada karyawan, karyawan akan lebih merasa terlibat dalam pertumbuhan dan keberlangsungan perusahaan. Selain itu juga, karyawan akan lebih merasa “aman” dengan finansialnya selama berada di perusahaan publik sehingga menurunkan turnover rate atau rasio resign.

Jadi itu dia apa saja persayaratan sebelum menjadi perusahaan terbuka (go public) yang melantai di bursa saham Indonesia Stock Exchange serta manfaat yang diperoleh oleh perseroan ketika menjadi perusahaan publik.