News

Apa Perbedaan Antara Direktur Utama dan Komisaris Utama?

Dalam struktur manajemen perusahan di Indonesia, terdapat dua jabatan yang memegang kekuasaan tertinggi atas kontrol perusahaan. Hal ini rata-rata berlaku pada perusahaan terbuka (Tbk.) atau yang sahamnya sudah diperdagangkan ke publik. Kita mengenal dua jabatan itu sebagai: Direktur Utama dan Komisaris Utama. Tapi, apa sebenarnya perbedaan di antara keduanya? Apa saja tugas dan pekerjaan mereka? Mari kita ulas lebih lengkap.

Struktur manajemen perusahaan di Indonesia kadang membuat bingung sebagian orang, apa sih perbedaan antara direktur dan komisaris? Berikut ini dia.

Apa itu Direktur Utama?

Presiden Direktur (Presdir) atau Direktur Utama (Dirut) adalah orang dengan jabatan eksekutif tertinggi dalam sebuah badan organisasi perusahaan dan bertanggung jawab pada eksekusi strategi keseluruhan perusahaan. Dialah orang yang bertanggung jawab atas kinerja perusahaan, menentukan arah perusahaan ke depannya, dan masih banyak lagi. Selain itu, Presiden Direktur juga bertanggung jawab untuk supervisi seluruh direktur dan staf.

Kalau di luar negeri, jabatan Presiden Direktur atau Direktur Utama setara dengan Managing Director dan Chief Executive Officer (CEO). Lalu, apa saja yang menjadi tanggung jawab dan tugas seorang Direktur Utama?

  1. Mengembangkan dan mengimplementasikan strategi untuk perusahaan. Seorang dirut atau presdir bertanggung jawab untuk menentukan visi dan arah bagi perusahaan sekaligus memastikan bahwa strategi yang diimplementasikan sudah sesuai dengan objektif dan goals dari perusahaan.
  2. Membuat keputusan penting. Seluruh hal, mulai dari finance, operasional, dan lain-lainnya pasti akan meminta persetujuan seorang Direktur Utama. Direktur Utama adalah orang yang menjadi “decision maker”.
  3. Mengelola operasional perusahaan. Seorang Direktur Utama juga mempunyai fungsi tugas untuk melihat, mengawasi, dan mengatur operasional perusahaan. Mulai dari membuat aturan untuk para staf, hingga mereview jalannya aktivitas bisnis dalam perusahaan.
  4. Memastikan kondisi finansial perusahaan stabil. Direktur Utama harus memsatikan bahwa kondisi keuangan perusahaan stabil dan profitable. Termasuk mengelola arus masuk dan arus keluar keuangan, memastikan agar anggaran tidak melebihi batas.
  5. Supervisi seluruh staf dan jajaran direksi. Direktur Utama memastikan laporan dari masing-masing dewan direksi sudah sesuai dengan objektif dan tujuan perusahaan. Selain itu, Direktur Utama bertanggung jawab terhadap kinerja para staf, memastikan agar mereka dilatih dengan baik dan benar yang linear dengan tujuan bisnis.

Apa itu Komisaris Utama?

Komisaris adalah orang yang bertanggung jawab dalam memastikan transparansi serta akuntabilitas dari operasional perusahaan. Selain itu, Komisaris Utama juga bertugas untuk menerima masukan dari dewan komisaris dan meneruskannya ke jajaran direksi serta investor. Beberapa kunci tanggung jawab dan tugas dari seorang Komisaris Utama adalah sebagai berikut:

  1. Mengawasi aktivitas dewan direktur/jajaran direksi. Komisaris utama bertanggung jawab untuk memastikan bahwa jajaran direksi beroperasi sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di negara tempat perusahaan beroperasi. Komisaris utama juga memastikan agar seluruh keputusan dibuat dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Bertugas sebagai medium antara dewan direktur dengan para pemegang saham/investor. Komisaris utama menjadi kunci dalam mengkomunikasikan keinginan para pemegang saham dalam proses pengambilan keputusan untuk diteruskan ke jajaran direktur.
  3. Memastikan perusahaan beroperasi sesuai dengan visi, misi, dan nilainya. Kalau perusahaan tidak berjalan sebagaimana mestinya, misal menggunakan dana investor dengan semena-mena, maka di sinilah peran Komisaris Utama bersinar. Komisaris Utama harus memastikan bahwa berjalannya perusahaan harus sesuai dengan tujuan awal, visi, dan misinya.
  4. Monitor kinerja perusahaan. Komisaris Utama bertanggung jawab dalam memonitor kinerja keuangan dan operasional dari perusahaan. Bedanya dengan Direktur Utama, di sini Komisaris Utama bertugas agar dana para pemegang saham digunakans dengan sebaik mungkin, aset-asetnya dikelola dengan baik, jika ingin melakukan akuisisi, maka dewan direksi wajib meminta saran dari dewan komisaris.
  5. Memastikan perusahaan berjalan sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku. Nah, Komisaris Utama juga punya tugas supaya tidak ada terjadinya malpraktik bisnis. Misalnya, terjadi skandal korupsi atau menghindari pajak. Komisaris Utama wajib menegur perusahaan tersebut dan memberikan masukan terkait aktivitas perusahaan yang sesuai dengan hukum.

Rata-rata, kalau kita lihat peran komisaris sebenarnya lebih seringkali terlihat pada perusahaan publik atau perusahaan yang berakhiran Tbk. Karena memang beberapa tugasnya adalah menjadi perantara atau medium antara jajaran direksi dengan investor atau pemegang saham. Jarang sekali, bahkan mungkin tidak ada di Indonesia yang terdapat peran komisarisnya pada perusahaan privat.

Jadi, kesimpulannya adalah Komisaris Utama atau seluruh jajaran komisaris tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk mengubah jalan operasional perusahaan. Mereka hanya bisa memberikan masukan agar aktivitas bisnis yang dilakukan perusahaan itu transparan dan akuntabel. Dewan Komisaris tidak bisa memaksakan keputusannya dalam aktivitas bisnis perusahaan karena itu adalah tugas dari Direktur Utama. Hal ini krusial karena menjadi pembeda antara Direktur Utama beserta jajaran direksi dengan Komisaris Utama beserta jajaran komisaris.

Direktur Utama-lah yang mempunyai otonomi atau kewenangan atas seluruh operasional perusahaan, namun Dirut juga harus melapor aktivitas perusahaan kepada dewan komisaris. Perbedaan antara Direktur dan Komisaris hanya terletak pada satu hal: Direktur memastikan operasional perusahaan sesuai dengan objektif dan tujuan perusahaan, sementara Komisaris memastikan agar operasional perusahaan tersebut sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku. Selain itu, dalam setiap keputusan yang diambil Dewan Direksi, Komisaris memberikan masukan sesuai dengan saran dari para pemegang saham.