Dalam struktur manajemen perusahan di Indonesia, terdapat dua jabatan yang memegang kekuasaan tertinggi atas kontrol perusahaan. Hal ini rata-rata berlaku pada perusahaan terbuka (Tbk.) atau yang sahamnya sudah diperdagangkan ke publik. Kita mengenal dua jabatan itu sebagai: Direktur Utama dan Komisaris Utama. Tapi, apa sebenarnya perbedaan di antara keduanya? Apa saja tugas dan pekerjaan mereka? Mari kita ulas lebih lengkap.
Struktur manajemen perusahaan di Indonesia kadang membuat bingung sebagian orang, apa sih perbedaan antara direktur dan komisaris? Berikut ini dia.
Presiden Direktur (Presdir) atau Direktur Utama (Dirut) adalah orang dengan jabatan eksekutif tertinggi dalam sebuah badan organisasi perusahaan dan bertanggung jawab pada eksekusi strategi keseluruhan perusahaan. Dialah orang yang bertanggung jawab atas kinerja perusahaan, menentukan arah perusahaan ke depannya, dan masih banyak lagi. Selain itu, Presiden Direktur juga bertanggung jawab untuk supervisi seluruh direktur dan staf.
Kalau di luar negeri, jabatan Presiden Direktur atau Direktur Utama setara dengan Managing Director dan Chief Executive Officer (CEO). Lalu, apa saja yang menjadi tanggung jawab dan tugas seorang Direktur Utama?
Komisaris adalah orang yang bertanggung jawab dalam memastikan transparansi serta akuntabilitas dari operasional perusahaan. Selain itu, Komisaris Utama juga bertugas untuk menerima masukan dari dewan komisaris dan meneruskannya ke jajaran direksi serta investor. Beberapa kunci tanggung jawab dan tugas dari seorang Komisaris Utama adalah sebagai berikut:
Rata-rata, kalau kita lihat peran komisaris sebenarnya lebih seringkali terlihat pada perusahaan publik atau perusahaan yang berakhiran Tbk. Karena memang beberapa tugasnya adalah menjadi perantara atau medium antara jajaran direksi dengan investor atau pemegang saham. Jarang sekali, bahkan mungkin tidak ada di Indonesia yang terdapat peran komisarisnya pada perusahaan privat.
Jadi, kesimpulannya adalah Komisaris Utama atau seluruh jajaran komisaris tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk mengubah jalan operasional perusahaan. Mereka hanya bisa memberikan masukan agar aktivitas bisnis yang dilakukan perusahaan itu transparan dan akuntabel. Dewan Komisaris tidak bisa memaksakan keputusannya dalam aktivitas bisnis perusahaan karena itu adalah tugas dari Direktur Utama. Hal ini krusial karena menjadi pembeda antara Direktur Utama beserta jajaran direksi dengan Komisaris Utama beserta jajaran komisaris.
Direktur Utama-lah yang mempunyai otonomi atau kewenangan atas seluruh operasional perusahaan, namun Dirut juga harus melapor aktivitas perusahaan kepada dewan komisaris. Perbedaan antara Direktur dan Komisaris hanya terletak pada satu hal: Direktur memastikan operasional perusahaan sesuai dengan objektif dan tujuan perusahaan, sementara Komisaris memastikan agar operasional perusahaan tersebut sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku. Selain itu, dalam setiap keputusan yang diambil Dewan Direksi, Komisaris memberikan masukan sesuai dengan saran dari para pemegang saham.